Setelah dalam artikel
sebelumnya kita mengenal hukum KB secara umum, maka saat ini kita akan mencoba
membahas satu persatu hukum KB secara rinci. Hal ini kami bahas supaya tidak
ada lagi keraguan bagi muslim untuk mencoba mengatur jarak kelahiran dalam memiliki
keturunan demi kesehatan ibu dan bayinya.
Metode KB menggunakan sistem penanggalan
Metode ini dilakukan dengan
mengetahui masa subur istri. Masa subur istri adalah sekitar 14 hari setelah
hari pertama menstruasi. Pada masa subur ini, ovum atau sel telur wanita matang
dan siap dibuahi. Para ahli mengatakan bahwa ada kemungkinan empat hari sebelum
dan sesudah ini bisa terjadi masa subur. Metode KB dengan penanggalan ini
adalah tidak menumpahkan sperma di rahim pada
saat masa subur, atau tidak melakukan ijma’ pada masa subur.
Metode ini diperbolehkan karena tidak melakukan apapun terhadap kemaluan atau
menggunakan obat-obatan yang merugikan kesehatan. Anda hanya perlu mengatur
waktu berhubungan intim atau ijma’ saja.
Cara perhitungannya adalah
sebagai berikut:
Misalnya hari pertama
menstruasi adalah tanggal 1 September. Maka perkiraan masa suburnya pada
tanggal 14 September. Jika berpatokan bahwa empat hari sebelum dan sesudah
tanggal tersebut juga subur, maka jangan menumpahkan sperma dalam rahim pada
tanggal 10 hingga 18 September. Jika menstruasi berlangsung selama 7 hari, maka
pada tanggal 8-9 September adalah masa yang aman dan juga tanggal 19 September
hingga menstruasi selanjutnya. Namun waktu yang benar-benar aman adalah 1-2
hari setelah menstruasi berakhir. Anda dapat menggunakan kalender sebagai
penanda atau menggunakan aplikasi ponsel jika ponsel anda termasuk dalam
kategori ponsel pintar.
Metode KB menggunakan coitus interuptus atau ‘Azl
Coitus interuptus atau ‘Azl
adalah menumpahkan mani diluar rahim atau pagina istri. Hal ini diperbolehkan
oleh mayoritas ulama. Namun tentu saja ada pertentangan, dimana yang terkuat
pendapatnya adalah Mubah. Ada beberapa dalil, yakni:
Dari Jabir ra., beliau
mengatakan, “Kami (para shahabat) melakukan ‘azl
di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” HR.Bukhari
no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440
Dalam riwayat lain diceritakan
bahwa, “Kami melakukan ‘azl di jaman
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami
darinya” Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi
Ya’laa no. 2255
Namun ada juga yang mengatakan
bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung, namun hal ini dapat terjawab dengan
sebuah hadits dibawah ini, yang artinya:
Dari Abu Said Al-Khudri, ia
berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan
kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan
menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah” HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh
Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dan At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no.
2173, Ahmad no. 11110
Oleh karena itu ‘Azl dapat
dilakukan pada saat waktu dimana seseorang tidak boleh menumpahkan sperma ke
dalam rahim dengan perhitungan sistem penanggalan. Namun ada baiknya dalam
melakukan ‘Azl, seseorang meminta izin kepada istrinya terlebih dahulu. Malik
bin Anas ra., berkata yang artinya:
“Dimintai ijin (untuk melakukan ‘azl) bagi wanita merdeka,
dan tidak dimintai ijin bagi budak wanita” HR.
At-Tirmidzi 3/435 no.1137
Metode cek kesuburan wanita
Ada beberapa metode yang cukup
sederhana selain penanggalan. Namun ini kurang praktis karena harus melakukan
pengecekan secara fisik. Metode ini adalah pengecekan lendir pada alat vital
wanita dengan cara memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk. Jika ibu jari dan
telunjuk diregangkan namun lendirnya masih menyatu, maka wanita dalam masa
subur. Kemudian indikator kesuburan yang lain adalah pengukuran suhu basal.
Suhu tubuh wanita diukur saat bangun tidur, jika terjadi kenaikan suhu sekitar
0,5 hingga 1 derajat celsius, maka wanita berada dalam masa subur. Maka jika
terjadi Ijma, lebih baik tidak menumpahkan sperma ke dalam rahim.
Metode penghalang/kondom
Metode ini bisa kita kiaskan
sebagaimana ‘Azl karena alasannya adalah mencegah tumpahnya sperma ke dalam
rahim. Oleh karena itu, hukum penggunaan kondom adalah mubah. Penggunaan kondom
bisa menggantikan cara ‘Azl yang mana dalam kaidah Fiqhiyah hukum pengganti
adalah sama seperti yang digantikan. Jika tidak bisa menahan diri menggunakan
‘Azl pada saat Ijma, maka lebih baik menggunakan kondom. Sama seperti ‘Azl,
kondom digunakan pada rentang waktu dimana tidak boleh menumpahkan sperma ke
dalam rahim.
Metode penggunaan obat dan suntik KB
Ada pendapat di kalangan medis
bahwa penggunaan obat dan suntikan KB yang berupa hormon estrogen dan
progesteron dapat memicu kanker. Meskipun ini belum terbukti, namun sebaiknya
ini ditinggalkan karena dapat memicu resiko yang lebih besar, meskipun resiko
itu belum jelas terjadi. Selain itu, metode ini juga sedikit memodifikasi
siklus haid dan ini merupakan usaha melawan kodrat.
“Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah
tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.” H.R.
Bukhari dalam bab Haidh dan Muslim
Metode alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR)
Umumnya AKDR adalah spiral, hal
ini boleh digunakan dikarenakan tidak merusak rahim. Spiral fungsinya hanya
mematikan sperma ketika masuk ke rahim. Namun yang harus diperhatikan adalah
pemasangannya. Sebenarnya wanita tidak diperbolehkan melihat aurat sesama
wanita, apalagi laki-laki. Oleh karena itu, pemasangannya yang terbaik adalah
dengan dokter wanita karena itu satu-satunya jalan yang paling sedikit
salahnya. Namun cara ini sebaiknya dipakai jika memang tidak sanggup
menjalankan metode yang sederhana seperti ‘Azl dan Kondom.
Vasektomi dan tubektomi
Sangat jelas bahwa metode ini
adalah haram karena dapat membuat pria dan wanita tidak dapat menghasilkan
keturunan selamanya. Hal ini dapat dikategorikan sebagai sebuah upaya mengubah
ciptaan Allah yang jauh dari tujuan penciptaannya, yakni untuk mendapatkan
keturunan. Padahal sudah dijelaskan bahwa ada dalil yang memerintahkan kita
untuk memperbanyak keturunan. Selain itu, caranya juga menggunakan metode
operasi invasif pada tubuh dengan alasan yang tidak tepat. Ada cara yang aman
dan sederhana, lebih baik gunakan metode kombinasi antara kalender, ‘Azl dan
kondom. Cara ini lebih aman dan selamat karena terbebas dari segala macam
mudharat yang dikhawatirkan menimpa kita.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu orang yang paling
dermawan, manusia yang paling pemberani, jika diminta sesuatu tidak pernah
mengatakan tidak, dan wajahnya selalu ceria, ahlaknya enak dan orangnya mudah.
Jika diberi pilihan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,, maka beliau akan
memilih yang paling mudah, kecuali kalau itu mengandung dosa, maka Beliau
adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut.” HR. Bukhari 6/419-420 dan Muslim 2327
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung yang bijak : selalu meninggalkan komentar yang sopan dan tidak mengandung unsur sara ! Dengan hormat kami mohon anda untuk meninggal kan komentar untuk kami, Terimakasih.