Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah telah menerbitkan izin atas
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan kereta api cepat
Jakarta-Bandung pada 20 Januari 2016 lalu.
Penerbitan Amdal tersebut menurut Siti dibarengi dengan permintaan kepada PT
Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk melengkapi studi dampak kebencanaan
yang belum disertakan sebelumnya.
“Pada 20 Januari siang, kami mengeluarkan surat keputusan tentang kelayakan
lingkungan dan izin lingkungan atas proposal kereta api cepat KCIC,” kata Siti
di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2).
Izin tersebut katanya diberikan setelah tim teknis Amdal yang diketuai Direktur
Jenderal Planologi Lingkungan Hidup dan Kehutanan San Afri Awang, mengkaji
proposal Amdal KCIC sejak akhir Desember tahun lalu.
“Pada 11 Januari kami meminta revisi proposal Amdal KCIC dan diperbaiki sehari
kemudian. Pada 18 Januari lantas dilakukan pembahasan lengkap Amdal,” kata
Siti.
Setelah pembahasan lengkap Amdal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK) meminta KCIC untuk merevisi proposal. Lalu, pada 19
Januari, revisi proposal yang diminta pemerintah telah diperbaiki manajemen
KCIC. Sehari kemudian, KLHK memberikan surat keputusan Amdal terhadap KCIC.
Studi Dampak Bencana
Meski izin Amdal telah dikeluarkan, Siti menjelaskan KCIC masih masih harus melengkapi tambahan studi mengenai dampak kebencanaan. Terutama terkait bencana gempa, longsor, dan banjir.
“Sekarang sudah ada studi mengenai gerakan tanah, gempa dan curah hujan. Namun, kami minta studinya ditambah lagi,” ujar Siti.
Studi mengenai kebencanaan tersebut, kata Siti, akan dijadikan sebagai data contoh yang dibutuhkan untuk kelengkapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
KLHS ini merupakan izin yang dibutuhkan oleh KCIC untuk melengkapi izin lingkungannya dari pemerintah dan mendapatkan izin konsesi dari Kementerian Perhubungan.
Sementara itu ditanya mengenai ancaman banjir di kawasan Tegal Alur, Siti mengatakan dalam kajian KCIC telah terdapat analisis mengenai teknologi drainase dan bangunan yang bisa tahan ancaman banjir.
“Semua ini kami rangkum dalam dokumen Amdal. Tidak perlu diragukan proses Amdal sudah dilakukan.” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan pihaknya tetap sangsi atas penerbitan surat keputusan kelayakan Amdal kereta cepat oleh pemerintah.
“Mereka (pemerintah) klaim sudah selesai Amdal-nya, sehingga bisa dikeluarkan izin lingkungan. Sebenarnya lebih karena perintah Presiden agar proyek dipercepat dan segera dibangun,” kata Dadan.
Dadan menjelaskan Amdal terkesan terburu-buru sebab tim teknis Amdal baru dibuat pada Desember 2015.
Sementara keputusan dikeluarkan pada pertengahan Januari 2016. Hal ini berarti kajian atas Amdal dilakukan hanya sebulan saja. Padahal, Dadan mengatakan idealnya kajian Amdal minimal dilakukan dalam enam bulan.
“Tahapan pembuatan Amdal mulai dari pengumuman, konsultasi publik, pembuatan kerangka acuan, kajian Amdal serta penerbitan izin lingkungan itu semua hanya 1 bulan saja,” ujar Dadan.
Selain itu, kata Dadan, pembuatan Amdal tidak melibatkan warga yang terkena dampak langsung proyek.
“Aspek proses yang dipaksakan cepat selesai, substansi Amdal yang dangkal, partisipasi publik dan warga yang terkena Amdal,” kata Dadan. (gen
Studi Dampak Bencana
Meski izin Amdal telah dikeluarkan, Siti menjelaskan KCIC masih masih harus melengkapi tambahan studi mengenai dampak kebencanaan. Terutama terkait bencana gempa, longsor, dan banjir.
“Sekarang sudah ada studi mengenai gerakan tanah, gempa dan curah hujan. Namun, kami minta studinya ditambah lagi,” ujar Siti.
Studi mengenai kebencanaan tersebut, kata Siti, akan dijadikan sebagai data contoh yang dibutuhkan untuk kelengkapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
KLHS ini merupakan izin yang dibutuhkan oleh KCIC untuk melengkapi izin lingkungannya dari pemerintah dan mendapatkan izin konsesi dari Kementerian Perhubungan.
Sementara itu ditanya mengenai ancaman banjir di kawasan Tegal Alur, Siti mengatakan dalam kajian KCIC telah terdapat analisis mengenai teknologi drainase dan bangunan yang bisa tahan ancaman banjir.
“Semua ini kami rangkum dalam dokumen Amdal. Tidak perlu diragukan proses Amdal sudah dilakukan.” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan pihaknya tetap sangsi atas penerbitan surat keputusan kelayakan Amdal kereta cepat oleh pemerintah.
“Mereka (pemerintah) klaim sudah selesai Amdal-nya, sehingga bisa dikeluarkan izin lingkungan. Sebenarnya lebih karena perintah Presiden agar proyek dipercepat dan segera dibangun,” kata Dadan.
Dadan menjelaskan Amdal terkesan terburu-buru sebab tim teknis Amdal baru dibuat pada Desember 2015.
Sementara keputusan dikeluarkan pada pertengahan Januari 2016. Hal ini berarti kajian atas Amdal dilakukan hanya sebulan saja. Padahal, Dadan mengatakan idealnya kajian Amdal minimal dilakukan dalam enam bulan.
“Tahapan pembuatan Amdal mulai dari pengumuman, konsultasi publik, pembuatan kerangka acuan, kajian Amdal serta penerbitan izin lingkungan itu semua hanya 1 bulan saja,” ujar Dadan.
Selain itu, kata Dadan, pembuatan Amdal tidak melibatkan warga yang terkena dampak langsung proyek.
“Aspek proses yang dipaksakan cepat selesai, substansi Amdal yang dangkal, partisipasi publik dan warga yang terkena Amdal,” kata Dadan. (gen
0 komentar:
Posting Komentar
Pengunjung yang bijak : selalu meninggalkan komentar yang sopan dan tidak mengandung unsur sara ! Dengan hormat kami mohon anda untuk meninggal kan komentar untuk kami, Terimakasih.